Soal Gugatan Pilpres, Ini Kekuatan Bukti Link Berita di Mata MK

Soal Gugatan Pilpres, Ini Kekuatan Bukti Link Berita di Mata MK

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 23 Mei 2019 13:58 WIB
Jubir MK Fajar Laksono (agung/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para pihak bisa membawa bukti yang kuat saat menggugat hasil Pilpres/Pileg. Jubir MK Fajar Laksono mengatakan klaim kecurangan saja tak cukup.

Salah satunya soal status alat bukti. Menurut MK, jika link berita bisa saja yang dimasukkan sebagai alat bukti, itu tidak kuat.

"Nah, itu ya sebagai alat bukti boleh, tapi dia tidak kuat. Tidak kuat untuk membuktikan dalil itu," kata Fajar kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fajar kemudian memberikan contoh-contoh alat bukti yang kuat.

"Yang paling valid itu misalnya C1, kemudian saksi. Saksi itu yang melihat mengalami mendengar langsung apa yang terjadi pada saat itu," ujarnya.

Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Selisih suara sebanyak 16.957.123.


"Ya memang nggak gampang membuktikan kecurangan, kehilangan suara, kesalahan. Tidak gampang, apalagi ini 16,5 juta gitu kan. Oleh karena itu, ya mari kita tunggu. Apalagi konon pengacaranya kan pengacara hebat ini kan," tuturnya.


Jokowi Hargai Prabowo Ajukan Gugatan ke MK:

[Gambas:Video 20detik]

(eva/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads