Kasus bermula saat Multazam mendownload aplikasi BeeTalk lewat Google Playstore di Hpnya pada 2017. Saat download, ia memasukkan data fiktif yaitu Hp dan data pribadi.
Baca juga: Serba Serbi WhatsApp Cs Kena 'Cekik' |
Setelah berhasil mendowload aplikasi BeeTalk, ia membuat akun atas nama Jennifer, Susy Rizky Wiyantini dan Niluh Jalantik. Selain itu, di akun itu ia juga mencantumkan nomor Hp tiga perempuan itu. Untuk lebih meyakinkan, Multazam memasang foto perempuan cantik yang dia dapati di internet. Di akun palsu itu, Multazam menulis status:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Multazam juga membuat status bila ketiga perempuan itu menerima jasa pijat spa plus. Tak berapa lama, para pria hidung belang menghubungi Jennifer, Susy dan Niluh dan menanyai soal jasa lendir.
Ketiganya kaget bukan kepalang. Mereka lalu ramai-ramai melaporkan hal itu ke Kominfo. Petugas segera melacak akun fiktif tersebut dan ditangkaplah Multazam. Akhirnya, Multazam duduk di kursi pesakitan.
"Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan," putus majelis PN Jakpus sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/5/2019).
Duduk sebagai ketua majelis M Djoenaidie dengan anggota Purwanto dan Tuty Haryenti. Ketiganya menyatakan Multazam terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muaran yang melanggar kesusilaan.
"Dan memalsukan dokumen kepada instansi pelaksanan dalam melaporkan peristiwa kependudukan," putus majelis dengan suara bulat.
Pemalsuan dokumen itu adalah Multazam mendaftar 3 akun BeeTalk dengan identitas fiktif.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak harga diri korban di mata masyarakat," ujarnya. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini