Said Agil Diadili di PN Jakpus

Korupsi DAU

Said Agil Diadili di PN Jakpus

- detikNews
Kamis, 06 Okt 2005 10:02 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2005) menggelar sidang pertama kasus korupsi dana abadi umat (DAU). Sidang akan mengadili dua terdakwa yakni mantan Menteri Agama Said Agil Al Munawar dan mantan Dirjen Bimbingan Masyarakat dan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Taufiq Kamil.Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Kedua terdakwa, Said dan Taufiq, dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, pukul 08.30 WIB. Mereka didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni Pontana dan Ranu Mihardja serta sejumlah petugas Keamanan Dalam (Kamdal) Kejagung. Sidang Said dan Taufiq rencananya akan digelar secara terpisah. Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memimpin sidang keduanya.Said dan Taufiq akan didakwa dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi. Mereka didakwa melakukan penyalahgunaan DAU yang merugikan negara Rp 700 miliar dan dana BPIH senilai Rp 67 miliar. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads