Pantauan di lokasi, mobil water cannon menyemprot massa sekitar pukul 21.45 WIB, Rabu (22/5/2019). Water cannon ini berada di barisan polisi bertameng di depan Bawaslu.
Massa hingga malam ini masih menyerang aparat dengan batu dan kayu. Polisi melepaskan gas air mata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait kerusuhan di dekat Bawaslu dan Petamburan pada Rabu (22/5) dini hari, polisi menetapkan 257 tersangka.
Mereka disangkakan melanggar pasal tentang kekerasan hingga pembakaran.
"Dikenakan Pasal 170 KUHP, 212 KUHP, 214 KUHP, 218 KUHP, dan untuk di Petamburan 187 KUHP tentang pembakaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Argo menyebut 257 tersangka itu berasal dari tiga tempat kejadian perkara, yaitu Bawaslu, Petamburan, dan Gambir. Dari Bawaslu ada 72 tersangka, lalu 156 tersangka dari Petamburan, dan sisanya 29 tersangka dari kerusuhan di Gambir.
165 Perusuh Ditangkap, Kapolres Jakbar: Mereka Dibayar (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini