"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata majelis hakim yang dipimpin Erwantoni di Jl Serang-Pandeglang, Banten, Rabu (22/5/2019).
Dalam perkara ini, hakim juga menjatuhkan hukuman pada terdakwa Ardi Dwiyana dengan hukuman 20 tahun penjara. Ardi adalah seorang kurir yang diperintahkan terpidana Sofian untuk mengambil ekstasi di Cilegon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tanggal yang sama pada pukul 02.00, ia kemudian menelpon terpidana Ardi untuk mengambil barang di Cilegon melalui Koko alias Padoy. Melalui sambungan telepon, antara keduanya kemudian bersepakat untuk mengambil barang di lobi Hotel Dinasty di Jl. S.A Tirtayasa.
Terpidana Ardi diperintahkan masuk ke kamar 225 di hotel tersebut dan diminta mengambil paket di dalam ransel berisi 63.572 butir ekstasi dengan iming-iming upah Rp 5 juta. Namun, begitu barang berhasil diambil, tim dari BNN menangkap pelaku untuk diamankan.
Vonis hakim atas terpidana Sofian sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Sofian dengan hukuman mati sementara Ardi dituntut penjara seumur hidup. Keduanya dinilai bersalah dan melanggar pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU Narkotika. (bri/asp)











































