"Mahkamah Konstitusi membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 sejak Selasa (21/5) dini hari," demikian lansir humas MK, Rabu (22/5/2019).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka MK membuka layanan penerimaan permohonan PHPU Legislatif 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB hingga Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pukul 24.00 WIB. Perkara PHPU yang ditangani MK merupakan perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan hasil perhitungan suara dalam Pemilu antara penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu," ujarnya.
Dalam Peraturan Ketua MK Nomor 1 Tahun 2019, pengajuan permohonan PHPU Legislatif dapat diajukan secara offline dan online. Hal tersebut juga berlaku untuk pengajuan pemohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang dalam Peraturan Ketua MK Nomor 2 Tahun 2019.
KPU memutuskan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Jadi selisih suara sebanyak 16.957.123.
Tonton juga video Prabowo Dijadwalkan Temui Tim di Kertanegara Bahas Gugatan ke MK:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini