"Tadi malam kami bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Ketua RT setempat terpaksa menutup kafe di Kilometer 4 Kelurahan KBL karena beroperasi saat bulan puasa," kata Lurah Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, yang dilansir Antara, Rabu (22/5/2019).
Dia mengemukakan, kafe remang-remang yang dibangun semipermanen itu ditutup paksa karena melanggar aturan beroperasi saat umat Islam menjalankan ibadah puasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, kafe tersebut juga menyediakan minuman keras dan hiburan karaoke di bulan Ramadhan yang dinilai mengganggu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih sehingga ditutup.
Selain itu, kata dia, di tempat tersebut disinyalir menjadi lokasi mangkalnya wanita penghibur yang sering dikunjungi pria hidung belang saat malam hari sehingga meresahkan masyarakat setempat.
"Masyarakat yang resah melaporkan adanya kafe remang-remang nekat beroperasi tersebut ke pihak kelurahan," tegasnya.
Mendapat laporan dari warga itu, lanjut dia, pihaknya bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Baturaja Timur langsung ke lokasi guna menutup paksa kafe remang-remang tersebut.
"Ini kan bulan Ramadhan jelas-jelas sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa," tegas dia. (rvk/asp)











































