Gara-gara Iklan BBM, AaGym Kena Somasi

Gara-gara Iklan BBM, AaGym Kena Somasi

- detikNews
Kamis, 06 Okt 2005 05:02 WIB
Jakarta - Iklan layanan masyarakat soal BBM dengan bintang iklan kiai kondang Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym ternyata tak membuat semua orang senang. Ada yang merasa terusik akan iklan masyarakat itu. Aa Gym pun mendapat somasi gara-gara iklan itu.Somasi itu datang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta. Kuasa hukum HMI Cabang Jakarta, dalam siaran persnya yang diterima detikcom Kamis (6/10/2005), mensomasi Aa Gym atas penggunaan jargon-jargon Islam dalam iklan itu."Klien kami menolak kenaikan harga BBM yang sangat tidak selaras dengan pendapat rakyat Indonesia. Sehingga tidaklah pantas Aa Gym sebagai sosok panutan masyarakat memberikan pengaruh dengan menggunakan ketokohan yang berselimut jargon-jargon Islam," kata AH Wakil Kamal, salah satu kuasa hukum HMI Cabang Jakarta.HMI selalu menggunakan nilai-nilai Islam sebagai dasar perjuangan, bahkan merupakan satu-satunya organisasi di Indonesia yang secara tegas dan konsisten tetap mencantumkan Islam sebagai asas organisasi. Oleh karenanya keberadaan Aa Gym dalam iklan itu dinilai menyakiti hati HMI yang senantiasa menggunakan nilai-nilai Islam untuk kepentingan ummat dan bukan kepentingan penguasa.Pernyataan Aa Gym dengan menyebutkan pengaruh minyak dunia yang mahal tidaklah cukup alasan untuk dijadikan landasan filosofis. Sebab kenaikan minyak dunia jelas dipengaruhi oleh kepentingan kapitalisme global yang dipimpin Amerika. Kenaikan harga BBM dinilai HMI akan membawa mudharat kepada ummat, dimana biaya hidup semakin tinggi sedangkan penghasilan ummat tidak pernah sepadan dengan kebutuhan sehari-hari. Keberadan Aa Gym dalam iklan dinilai secara tidak langsung, perlahan-lahan ikut membunuh ummat yang tidak pernah mendapatkan penghasilan yang seimbang dengan kenaikan harga barang akibat kenaikan harga BBM.HMI menilai penggunaan jargon-jargon yang digunakan untuk iklan BBM itu adalah penyalahgunaan ajaran Islam. Dimana hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur dalam PNPS No. 1 Tahun 1965.Makanya HMI Cabang Jakarta meminta kepada Aa Gym meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas keterlibatannya dalam iklan itu. Pernyataan maaf ittu harus disampaikan melalui seluruh stasiun televisi dan 10 media cetak nasional.Jika Aa Gym dalam waktu 7 hari tidak memenuhi somasi ini, maka HMI mengancam akan menempuh upaya hukum. Upaya hukum itu akan dilakukan lewat gugatan ke pengadilan dan dilaporkan ke kepolisian. (mar/)



Berita Terkait