Surat permintaan maaf itu ditulis langsung oleh HS di selembar kertas dengan meterai yang dibubuhi tanda tangannya. Surat itu dikirim oleh tim kuasa hukum HS ke Istana Kepresidenan dan ditujukan langsung untuk Presiden Jokowi.
"Saya, Sugiarto, adalah penasihat hukum dari Hermawan yang kemarin tanggal 10 Mei 2019 melontarkan ucapan yang tidak sepantasnya, tidak sepatutnya, sehingga pada kesempatan yang baik ini kita akan menyampaikan surat kepada yang mulia, kepada Bapak Haji Presiden Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk memohon maaf," kata pengacara HS, Sugiarto Atmowijoyo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Dalam surat tersebut, HS berharap Presiden Jokowi sudi memaafkannya. HS tidak bermaksud mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiarto menyebut kliennya tidak berniat secara langsung untuk mengancam Presiden Jokowi. Ia mengatakan saat itu HS hanya spontan mengucapkan nada ancaman tersebut.
![]() |
Video itu disebut diambil saat dirinya mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral.
Atas dasar video itu, polisi menetapkan Hermawan sebagai tersangka dan saat ini Hermawan masih ditahan oleh polisi. Hermawan dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4 UU ITE.
(sam/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini