HET Minyak Tanah Sumut Rp 2.400
Rabu, 05 Okt 2005 20:10 WIB
Medan - Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah di Sumatera Utara akhirnya ditetapkan. Melalui keputusan Peraturan Gubernur Sumatera Utara yang ditandatangani Rabu (5/10/2005) ditetapkan HET paling rendah di kota yakni Rp 2.250, sementara HET paling tinggi mencapai Rp 2.400.Penetapan besaran HET ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor: 541/2003/K/Tahun 2005 tentang HET Bahan Bakar Minyak Tanah di Tingkat Pangkalan pada Ibukota Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara tanggal 5 Oktober 2005. Pergubsu ini ditandatangani Wakil Gubernur Sumatera Utara Rudolf M Pardede.Kepala Badan Infokom Provinsi Sumut RE Nainggolan kepada wartawan menyebutkan, HET dengan empertimbangkan berbagai aspek antara lain terdiri ari margin keuntungan keuntungan agen sebesar Rp 55 untuk biaya angkut atau transportasi dari depo ke pangkalan sebesar Rp 95 per liter untuk jarak 40 kilometer serta margin keuntungan pangkalan sebesar Rp 100 per liter.Selain menetapkan HET, Pergubsu ini juga memuat 13 pasal yang isinya mengatur tentang pengawasan dan sanksi terhadap penyimpangan di lapangan. Pasal-pasal itu antara lain berbunyi, segala bentuk pungutan ekstra di luar ketentuan komponen HET ini tidak diperkenankan dengan dalih apapun. Sementara Pertamina atau agen bertanggung jawab atas pendistribusian minyak tanah ke tiap pangkalan sesuai dengan jumlah dan tujuan yang tercantum dalam delivery order (DO) yang diterbitkan Pertamina. Adapun HET minyak tanah sesuai yang ditetapkan Pergubsu tersebut yakni, Medan Rp 2.250, Deli Serdang Rp 2.275, Serdang Bedagai Rp 2.275, Tebing Tinggi Rp 2.300, Pematangsiantar Rp 2.325, Simalungun Rp 2.325, Karo Rp 2.300, Dairi Rp 2.325, Asahan Rp 2.325, Tanjungbalai Rp 2.350, Pakpak Bharat Rp 2.350, Labuhan Batu Rp 2.400, Binjai Rp 2.250, Langkat Rp 2.250, Sibolga Rp 2.250, Tapanuli Utara Rp 2.275, Toba Samosir Rp 2.300, Samosir Rp 2.350, Padangsidempuan Rp 2.275, Tapanuli Selatan Rp 2.275, Tapanuli Tengah Rp 2.250, Mandailing Natal Rp 2.325, Humbang Hasundutan Rp 2.300, Nias Rp 2.250 dan Nias Selatan Rp 2.300.Sebagai perbandingan, HET minyak tanah terakhir, sebelum kenaikan BBM sekarang ini yakni, Medan Rp 900, Deliserdang Rp 905, Tebing Tinggi Rp 920, Pematangsiantar Rp 935, Karo Rp 920, Dairi Rp 945, Asahan Rp 950, Tanjungbalai Rp 960, Labuhan Batu Rp 990, Binjai Rp 900, Langkat Rp 900, Sibolga Rp 900, Tapanuli Utara Rp 910, Toba Samosir Rp 945, Tapanuli Selatan Rp 945, Mandailing Natal Rp 940, Nias Rp 900.
(mar/)











































