Jaksa Ajukan Memori Kasasi Kasus HAM Abepura

Jaksa Ajukan Memori Kasasi Kasus HAM Abepura

- detikNews
Rabu, 05 Okt 2005 20:01 WIB
Jakarta - Kejaksaan sudah memasukan memori kasasi terhadap bebasnya dua terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Abepura ke Pengadilan HAM Ad Hoc Makassar. Kejaksaan menganggap ada perbedaan pemahaman antara jaksa dan hakim."Dalam pertimbangan hakim dinyatakan itu terjadi spontanitas tidak ada perencanaan dan dianggap tidak ada kebijakan, sedangkan jaksa mengatakan itu serangan meluas, terencana dan sistematis terhadap penduduk," kata PLH Direktur HAM Jampidsus I Ketut Murtika di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2005).Sebelumnya Pengadilan HAM Ad Hoc telah membebaskan pelaku pelanggar HAM Abepura yakni mantan Dansat Brimob Papua Brigjen Pol Jhonny Waynal Usman dan mantan Kapolres Jayapura Kombes Pol Daud Sihombing. Menurut Murtika, pelaku-pelaku lapangan telah dilaporkan ke pihak berwajib karena telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap penduduk sipil yang sebenarnya tidak bersalah. "Harusnya aparat tidak boleh melakukan tindakan penyiksaan, penganiayaan terhadap penduduk sipil yang belum tentu bersalah," tegas Murtika.Hal-hal ini lah yang menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa untuk mengajukan memori kasasi. Batas akhir kejaksaan mengajukan memori kasasi yaitu Rabu ini (5/10/2005).Kasus Abepura terjadi pada Desember 2000. Peristiwa bermula dari penyerangan sekelompok orang ke Mapolsek Abepura dan berujung sweeping anggota polisi ke kampung yang diduga warganya terlibat. Akibat penyisiran aparat Brimob ini, 7 warga sipil tewas dan 74 orang luka. (mar/)


Berita Terkait