"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian," kata hakim ketua, Azhari dalam sidang putusan di PN Lhokseumawe, Selasa (21/5/2019).
Dalam amar putusan, Azhari menyebutkan pertimbangan keadaan yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya tersebut telah meresahkan warga. Namun, yang meringankannya terdakwa menyesali perbuatan tersebut dan dia pun belum pernah di hukum sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Penasehat hukum terdakwa, Armia menilai pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim, dianggap berbelit-belit dan keliru. Namun, pihaknya berterima kasih karena putusan yang diberikan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Menurut penilaian kita, pertimbangan hukum yang dibacakan dalam amar putusan kita anggap keliru. Dengan fakta di persidangan demikian, harusnya vonis bebas sesuai dengan permintaan kami. Tapi, kami berterima kasih juga atas putusan tersebut," sebut Armia.
Sidang yang dibuka pukul 11.50 WIB berjalan lancar. Turut hadir terdakwa didampingi penasehat hukum dan dua orang JPU dari Kejari Lhokseumawe.
Usai memvonis terdakwa, jaksa dan penasihat hukum menyatakan sikap untuk pikir-pikir dulu untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Ma'ruf Amin: Di Pilpres Harus Siap Kalah Siap Menang (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini