Deretan Koruptor e-KTP Dipanggil KPK, Ada Ponakan Setya Novanto

Deretan Koruptor e-KTP Dipanggil KPK, Ada Ponakan Setya Novanto

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 21 Mei 2019 11:28 WIB
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, semasa menjalani persidangan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil sejumlah orang yang telah berstatus sebagai terpidana kasus korupsi proyek e-KTP. Di antara orang-orang itu, terdapat keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang memang tengah menjalani hukuman atas perkara itu.

Selain Irvanto, ada nama koruptor e-KTP lainnya antara lain Sugiharto dan Anang Sugiana. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan tiga koruptor e-KTP itu dipanggil sebagai saksi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk MN (Markus Nari)," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Sugiharto sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sedangkan Anang adalah mantan Direktur Utama PT Quadra Solution. Namun penyidik memanggil pula seorang lainnya yaitu Amran HI Mustary yang merupakan mantan Kepala BPJN IX Maluku.

Amran juga berstatus sebagai terpidana tetapi bukan kasus korupsi e-KTP, melainkan kasus suap proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Dalam kasus ini, Markus yang merupakan anggota DPR ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus terkait proyek e-KTP. Kasus pertama yang menjerat Markus adalah dugaan merintangi penyidikan dan kasus kedua adalah dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pada kasus dugaan merintangi penyidikan, Markus diduga merintangi proses penyidikan dugaan korupsi e-KTP yang juga masih berkaitan pemberian kesaksian palsu eks anggota DPR Miryam S Haryani. Sedangkan di kasus dugaan korupsi, Markus disangka menerima suap guna memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP pada 2013 di DPR.




KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar dari eks Pejabat Kemendagri Sugiharto. Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.

Kini, KPK telah menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Markus. Penyitaan mobil itu masih terkait dengan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Markus.


Waduh! Ponakan Novanto 'Nyanyi' Soal Duit e-KTP ke DPR:

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads