"Di Kementerian Keuangan diagendakan pertemuan dengan Dirjen Anggaran untuk membahas sejumlah hal, khususnya keberlanjutan pendanaan partai politik, termasuk sisi akuntabilitas penggunaan dan keterbukaan pada publik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Febri mengatakan KPK bakal datang ke Kemenkeu dan Kemendagri bersama LIPI. Kedatangan mereka sebagai tindak lanjut hasil kajian UU Partai Politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyempurnaan UU Parpol, kata Febri, dinilai bisa menjadi langkah pencegahan korupsi. Selain Kemenkeu, KPK juga bakal mendatangi Kemendagri untuk mengevaluasi bantuan keuangan negara pada parpol di tahun 2018.
"Pertemuan dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri akan fokus pada aspek substansi penyempurnaan UU Parpol dan evaluasi efektivitas bantuan keuangan oleh negara pada parpol tahun 2018," tutur Febri.
Dalam kajian bersama KPK dan LIPI, disebutkan ada lima rekomendasi yang harus diimplementasikan lewat sistem integritas partai politik. Lima rekomendasi itu adalah kode etik, sistem rekrutmen, kaderisasi, pendanaan, dan demokrasi internal.
"Kita tidak boleh membiarkan ratusan politisi di DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah terus-menerus jatuh dalam perangkap korupsi sehingga dibutuhkan upaya serius melakukan pembenahan di sektor politik," ucapnya. (haf/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini