"Pemeriksaan saya tentang saksi Eggi Sudjana. Selain itu, ditanyakan pidato saya di DPR bersama Forum Rektor Indonesia," kata Permadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Permadi menyebut dirinya menjawab semua pertanyaan penyelidik berdasarkan keyakinannya.
"Itu digali apa yang saya maksud dengan revolusi, apa itu penyambung lidah Bung Karno dan lain-lain. Ya semua saya jawab seperti keyakinan saya," kata Permadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Permadi diperiksa personel Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor dalam kasus pernyataan 'revolusi'. Setelahnya, Permadi lanjut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana bersama dengan penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan berkaitan dengan kasus Eggi dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan baru selesai pukul 23.30 WIB. Permadi dicecar dengan 50 pertanyaan.
"Ada 50 pertanyaan. Pertama, apa saya kenal Eggi Sudjana? Saya kenal tapi tidak akrab dan belum tentu setahun sekali ketemu. Saya juga nggak punya (nomor) handphone-nya dan Eggi nggak punya (nomor) handphone saya," ujar Permadi.
Kepada polisi, Permadi mengaku tidak mengetahui persis seruan people power yang disampaikan Eggi. Permadi menyebut tidak berada di satu tempat yang sama dengan Eggi saat Eggi mengucapkan people power tersebut.
"Saya nggak tahu. Kan Eggi tersangka untuk kasus dia pidato di Jalan Kertanegara. Saya tidak hadir, bagaimana saya bisa tahu ucapan Eggi," kata Permadi.
Baca juga: Permadi Buka Peran Kivlan |
Permadi juga tidak sepenuhnya sependapat dengan seruan people power yang disampaikan oleh Eggi. Ia menyebut pemikiran dirinya dan Eggi berbeda.
"Terus terang antara saya dan Eggi ada perbedaan pendapat. Kita masing-masing menghargai perbedaan pendapat itu. (Perbedaan pendapat terkait seruan people power) antara lain. Tetapi dalam ideologi pun ada perbedaan pendapat, saya seorang nasionalis, sukarnois, Eggi seorang Islam," kata Permadi.
Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Penetapan itu terkait pidato Eggi yang di dalamnya memuat istilah 'people power'.
Pidato Eggi itu disampaikan pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan 'people power' di hadapan pendukung Prabowo-Sandi. (sam/fdn)