"Ya selama dilakukan dengan proporsi dan kedewasaan tidak berlebihan-lebihan," kata Sandiaga, di Mall Pelayanan Publik, Epicentrum, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengungkapkan pendapat itu kan dilindungi undang-undang. Kalau kita tidak boleh menyampaikan pendapat kita, bagaimana kita bisa berdemokrasi, berbangsa dan bernegara. Jadi itu yang harus kita pastikan jangan kita berangus kebebasan tersebut," imbuhnya.
Sandi berpesan pada pendukungnya untuk mengikuti aturan selama melaksanakan aksi 22 Mei. Jangan sampai ada provokasi dan harus berlangsung damai.
"Semua harus taat hukum, semua harus dalam koridor konstitusi, aman, damai, tentram. Jangan terprovokasi, jangan terintimidasi. Lakukan semuanya dengan kepentingan bangsa dan negara yang utama," sambungnya.
Sementara itu Sandiaga masih menunggu hasil resmi penetapan pemilu 2019 pada 22 Mei. Ia akan menyampaikan apakah mengajukan gugatan ke MK atau tidak seusai penetapan pemenang Pemilu.
"Kita lihat tentunya kita berbaik sangka. Kita tunggu hasilnya ada gugatan-gugatan di Bawaslu yang masih pending. Kita lihat nanti hasilnya seperti apa dan langkah-langkah selanjutnya nanti kita akan umumkan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam beberapa operasi yang sudah digelar, Polda Jatim telah menggagalkan 1.200 orang yang akan bertolak ke Jakarta. Mereka diduga akan ikut aksi 22 Mei di Jakarta.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, 1.200 yang gagal ke Jakarta tidak hanya dari Jatim saja. Namun ada juga yang berangkat dari luar Pulau Jawa menuju Jakarta melewati Jatim. Mereka berangkat secara rombongan.
"Kami sudah menggagalkan 1.200 orang yang hendak berangkat ke Jakarta. Dan diawali dari Malang kota, baru tadi pagi kami keluarkan, hampir sekitar 30 orang, dalam satu bus, dari Kabupaten Malang, dari Tulungagung ada," kata Luki saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (20/5).
Simak Juga 'Sandi soal People Power: Semua Kegiatan Harus di Bawah Koridor Hukum':
(yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini