2 Panti Pijat dan 3 Rumah Biliar Kena Razia Trantib DKI
Rabu, 05 Okt 2005 16:19 WIB
Jakarta - Razia yang digelar aparat Dinas Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Trantib Linmas) DKI Jakarta sehari menjelang Ramadan berhasil menjaring 2 panti pijat dan tiga rumah biliar.Kelima tempat hiburan ini dianggap telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2004 tenteng kepariwisataan dan SK Gubernur Nomor 98 Tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata di DKI Jakarta.Buntutnya, Dinas Trantib dan Linmas DKI bersama Dinas Pariwisata Polda Metro Jaya dan Suku Dinas Trantib dan Linmas Kotamadya menutup kelima tempat hiburan tersebut. Razia digelar sejak pukul 14.00-24.00 WIB, Selasa kemarin. Menurut laporan Kepala Seksi Pengawasan Tempat Usaha Dinas Trantib dan Linmas DKI Jakarta Beresmen Panjaitan yang diperoleh detikcom, Rabu (5/10/2005), dua panti pijat yang ditutup bernama Panti Pijat Menanti dan Panti Pijat Madu Sari. Kedua panti pijat ini terletak di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.Sedangkan tiga tempat biliar yang ditutup adalah Bahagia Biliar di Jalan Duta Mas Blok B1 Nomor 1, Jakarta Barat, Biliar Dina di Jalan TB Angke Raya Nomor 134, Jakarta Barat dan Biliar Rusli di Jalan Jelambar I Nomor 11, Jakarta Barat.Sesuai peraturan di atas, maka sehari sebelum Ramadan, selama Ramadan, Idul Fitri, dan sehari setelah Idul Fitri, tempat hiburan seperti klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, bola tangkas, dan bar harus ditutup.Untuk razia tersebut Dinas Trantib dan Linmas DKI Jakarta menurunkan 150 personel di lima wilayah. Saat ini di Jakarta tercatat ada 1.271 tempat industri pariwisata di bidang hiburan.
(umi/)











































