"Jadi siang ini, kami mau melaporkan penyelenggara secara struktur sampai dari pimpinan daerah DKI sampai ke bawah. Mudah-mudahan, pelaporan kami ini ditanggapi DKPP," ujar Sahrianta usai mengajukan laporan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di lapangan itu kami rasakan, bahwa terjadi penggelembungan suara, pemindahan suara antar partai dan semuanya," ujarnya.
Menurut Sahrianta, sebanyak tiga partai lain turut melaporkan KPUD DKI yakni Gerindra, PPP dan Hanura. Dia berharap DKPP segera merespons laporan dugaan kecurangan tersebut.
"Jadi tolong doakan kami 4 partai ini kami mempersiapkan bukti-buktinya semuanya untuk kawan-kawan DKPP harapan kami agar ini semuanya ditelusuri, disidik biar sampai tuntas, akhirnya kebenaran itu akan muncul," kata dia.
Sahrianta menyebut dugaan kecurangan itu melanggar Pasal 2 Undang-undang Pemilu Tahun 2017. Menurutnya pihak penyelenggara pemilu DKI Jakarta melakukan pelanggaran kode etik dan melanggar janji jabatan.
"Di sini ada pasal 2, ini masalah etika sebetulnya. Pasal 2 setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja bertindak, menjalankan tugas wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu serta sumpah garing janji jabatan. Itu termasuk masalah integritas penyelenggara pemilu," ungkapnya.
Sejumlah bukti turut disertakan dalam laporan itu. Dia juga mengaku tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara karena merasa ada perbedaan pada C1 Plano.
"Kami bukti-bukti dari awal, dari C1, semuanya kami siapkan untuk yang dibutuhkan oleh kawan-kawan DKPP. Iya ada saja perbedaan dari C1 plano, scan planonya. Itu berbeda-berbeda semua, dan sebagai bahan pertimbangan bahwa saksi-saksi kami khususnya untuk plano DKI, kami tidak tandatangan pengesahan," tutupnya.
Simak Juga 'Sekelumit Kisah Dugaan Penggelembungan Suara Caleg di Pemilu 2019':
(lir/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini