Dalam surat panggilan yang beredar, Sambo diminta hadir di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Rabu, 22 Mei 2019. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan mengenai pemanggilan Sambo itu. Namun belum dijelaskan detail mengenai alasan pemanggilan Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Eggi menjadi tersangka makar setelah ucapan 'people power' di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, 17 April 2019.
Eggi telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) pagi. Penahanan dilakukan setelah polisi memanggilnya sebagai tersangka dan menangkapnya di Polda Metro Jaya seusai pemeriksaan pada Senin (13/5) malam.
Tonton 'Ustaz Sambo Tepis Kabar Prabowo Kabur ke Luar Negeri: Itu Fitnah!:
(knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini