Pedoman umum Reformasi Birokrasi diatur dalam Peraturan MENPAN Nomor PER/15/M.PAN/7/2019. Reformasi Birokrasi adalah upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan SDM Aparatur.
"Reformasi Birokrasi adalah langkah-langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdayaguna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional," ungkap Isnanta dalam keterangan tertulis, Senin (20/5/2019).
Selain itu Isnanta juga berharap dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di bidang keolahragaan.
Tiga hal dalam Pelaksanaan Reformasi yaitu, reformasi birokrasi, mendorong perbaikan tata kelola pemerintah, akuntabilitas kinerja, mendorong penerapan managemen kinerja menuju efektivitas dan efisiensi anggaran, dan zona integritas, mendorong percepatan reformasi birokrasi melalui pembangunan unit kerja pelayanan percontohan.
Turut hadir dalam rapat pembahasan tersebut yaitu Kepala Bagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja, Sofwan dan Auditor Madya pada Inspektorat, Sri Kurniati serta Tim Kerja Reformasi Birokrasi di Lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































