"Nggak ada ruang (untuk menolak). Itu kan hak partai. Tugasnya DPRD itu bukan menolak, coba lihat dalam ketentuan. Tugas DPRD itu bukan menolak, (tapi) memilih salah satu (cawagub)," kata Akmal setelah rapat bersama pansus pemilihan Wagub DKI, di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Akmal menyebut anggota DPRD DKI melanggar undang-undang jika menolak cawagub yang diusulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pansus pemilihan Wagub DKI tengah menyusun tata tertib (tatib). Akmal mengatakan penyusunan tatib diperkirakan tak membutuhkan waktu berbulan-bulan.
"Buat tatib cepet kok, paling satu bulan selesai," ujar Akmal.
Kemendagri sendiri bertindak sebagai pendamping pansus dalam menyusun tatib pemilihan Wagub. Ada sejumlah hal krusial yang menurut Akmal harus tertuang dalam tatib.
"(Yang krusial) adalah siapa yang menjadi saksi (pemilihan), bagaimana proses pemilihan, berapa lama waktu dia (panitia pemilihan) bekerja," papar Akmal.
Sebelumnya diberitakan, pansus pemilihan Wagub DKI menggelar rapat perdana bersama Kemendagri di gedung DPRD DKI hari ini. Dalam rapat dibahas sejumlah hal, salah satunya jumlah anggota panitia pemilihan (panlih).
"(Panlih) Lebih ramping (keanggotaannya) lebih bagus. Usahakan ketika panlih bekerja jumlahnya ganjil. Tugas panlih ini mengeksekusi apa yang dibuat pansus," kata Akmal dalam rapat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengirimkan dua nama cawagub ke DPRD DKI. Kedua nama tersebut adalah Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. (zak/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini