"Kami akan segera menyampaikan informasi penting ini kepada masyarakat khususnya pemudik yang akan mudik lebaran menggunakan jasa penyeberangan tersebut," kata Kabid Lalulintas dan Angkutan, Saprin di Baturaja, yang dikutip dari Antara, Senin (20/5/2019).
Dia mengemukakan, sistem ganjil genap yang diberlakukan bagi pengguna jasa penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni diberlakukan 2 fase. Di Merak penerapan diberlakukan pada 30 Mei-2 Juni pukul 08.00-20.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni sistem ganjil genap diberlakukan mulai 7-9 Juni 2019 pada pukul 20.00-08.00 WIB setiap hari selama arus mudik dan arus balik lebaran," ungkapnya.
Dia menjelaskan, sistem ganjil genap tersebut tidak hanya diberlakukan untuk jasa angkutan penumpang saja, namun juga berlaku bagi kendaraan pribadi yang akan menyeberang menggunakan kapal.
"Untuk angkutan mudik Bus AKAP sebelumnya sudah diberikan selebaran pemberitahuan oleh kantor pusat terkait sistem ganjil genap tersebut agar mengetahui mekanisme dan jadwalnya," tegasnya. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini