Ini Raperda Depok Kota Religius yang Ditolak Mentah-mentah DPRD

Ini Raperda Depok Kota Religius yang Ditolak Mentah-mentah DPRD

Tim detikcom - detikNews
Senin, 20 Mei 2019 11:22 WIB
Jalan Margonda, Depok. Foto: Grandyos Zafna
Depok - Pengajuan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Religius oleh Pemkot Depok ditolak mentah-mentah oleh DPRD. Apa sih isinya?

Soal penolakan Raperda itu diungkap oleh Wali Kota Mohammad Idris. Raperda itu sudah ditolak DPRD di tingkat Badan Musyawarah (Bamus).

"Iya ditolak dalam Bamus. Bamus tidak mau angkat ini ke jenjang selanjutnya," kata Idris saat dihubungi detikcom, Minggu (19/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke menjelaskan soal alasan penolakan parlemen. DPRD Depok memandang urusan agama adalah ranah privat, yang kalaupun difasilitasi, maka kewenangannya ada di pemerintah pusat.

"Religiusitas adalah hal yang bersifat sangat pribadi (privat), berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan. Dengan demikian bukan kewenangan kota untuk mengatur kadar religiusitas warganya," kata Hendrik.


Raperda ini memuat sejumlah aturan soal kehidupan sosial yang didasarkan pada nilai-nilai agama, termasuk cara berpakaian. Berikut eksekutif summary dan Raperda Penyelenggaraan Kota Religius yang diajukan Pemkot Depok selengkapnya:

(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads