"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa link berita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan pendahuluan yang ditolak Bawaslu ini berdasarkan aduan dari anggota BPN Prabowo-Sandi, Dian Fatwa. Sebelumnya, Bawaslu lebih dahulu menolak aduan serupa dari Djoko Santoso dan Hanafi Rais.
Bawaslu Ungkap 8.000 Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu! Simak Videonya:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini