Bukti Cuma Link Berita, Laporan BPN soal TSM Kembali Ditolak Bawaslu

Bukti Cuma Link Berita, Laporan BPN soal TSM Kembali Ditolak Bawaslu

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 20 Mei 2019 10:43 WIB
Sidang putusan pendahuluan Bawaslu soal dugaan kecurangan TSM. (Lisye/detikcom)
Jakarta - Bawaslu kembali tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Itu karena bukti yang diajukan hanya berupa link berita.

"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).


Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa link berita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.


Putusan pendahuluan yang ditolak Bawaslu ini berdasarkan aduan dari anggota BPN Prabowo-Sandi, Dian Fatwa. Sebelumnya, Bawaslu lebih dahulu menolak aduan serupa dari Djoko Santoso dan Hanafi Rais.



Bawaslu Ungkap 8.000 Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu! Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]


Bukti Cuma Link Berita, Laporan BPN soal TSM Kembali Ditolak Bawaslu
(imk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads