Kecewa Saksi BPKP, Pengacara Hamdani Akan Hadirkan Ahli Lain
Rabu, 05 Okt 2005 15:07 WIB
Jakarta - Tidak puas dengan keterangan saksi ahli dari BPKP yang dihadirkan JPU, kubu Hamdani Amin akan mendatangkan dua saksi ahli lain dalam sidang lanjutan pada 12 Oktober nanti.Saksi Slamet Tulus Wahyono dianggap telah memberikan keterangan yang tidak jujur dalam sidang dengan terdakwa Kabiro Keuangan KPU Hamdani Amin di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (5/10/2005).Hamdani diseret ke pengadilan atas kasus korupsi dana taktis dan dana pengadaan asuransi KPU yang telah merugikan negara Rp 14,8 miliar.Keterangan tidak jujur yang dimaksud pengacara Hamdani, Abidin, terkait dengan alat bukti surat diskon yang diberikan PT Bumida, lembaga asuransi yang menjamin asuransi petugas Pemilu 2004 se-Indonesia. "Masa yang diberi diskon KPU tapi yang tanda tangan bukan orang KPU," kata Abidin usai sidang tanpa merinci pihak yang dimaksud. Kekesalan Abidin memuncak saat mendengar penjelasan Slamet yang mengatakan bahwa surat itu sah. "Ini kan kurang ajar. Makanya dalam sidang yang akan datang saya akan menghadirkan saksi ahli yang bisa menepis keterangan saksi dari BPKP," tegasnya.Rencananya saksi ahli yang akan dihadirkan ada dua orang yang ahli di bidang administrasi hukum dan akuntansi.Selain menghadirkan Slamet, dalam sidang kali ini, JPU juga menghadirkan saksi lainnya yakni Anggota KPU Daan Dimara dan tiga orang rekanan KPU, Heru Pratjojo dari PT Leces, Yohanes dari PT Pura dan Untung dari PT Royal. Mereka diperiksa dalam kasus dana taktis KPU.
(umi/)











































