"Lokasi OTT di halaman Saga Abepura sekitar pukul 24.00 WIT. Para tersangka berada di dalam mobil waktu ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya, dikutip dari Antara, Senin (20/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan minta keterangan kepada kedua tersangka, terkait dari mana sejumlah nominal uang pecahan 100 ribu itu dan akan mengecek percakapan dalam telepon seluler," kata Sugeng.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Rinto mengungkapkan dua pandis yang terjaring OTT itu merupakan ketua dan anggota.
"Iya benar, ada OTT terhadap penyelenggara tingkat distrik, yakni dua orang pandis, salah satu ketua dan satunya anggota," katanya.
Rinto pun menyesalkan peristiwa tersebut. Sebab, OTT ternyata melibatkan para penyelenggara pemilu yang seharusnya bertindak sebagai wasit.
"Sudah tentu, hukuman tertinggi diberhentikan tetapi ini kan masih akan dilakukan pemeriksaan, jadi kita akan lihat dulu," pungkas Rinto. (mae/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini