KPU memutuskan untuk melanjutkan rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur siang nanti. Keputusan itu diambil lantaran adanya revisi hasil penghitungan suara dari PPLN Kuala Lumpur pasca Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk tidak memasukkan data yang masuk pasca 15 Mei 2019.
"Berdasarkan itu maka rapat pleno rekapitulasi Minggu (19/5) ini yang sampai dini hari sampai tanggal 20 Mei, belum bisa dilanjutkan karena mesti ada koreksi atau revisi teknis tentang hasil penghitungan suara atau hasil rekapitulasi suara di Kuala Lumpur setelah diterbitkannya rekomendasi bawaslu. dan akan dilanjutkan Senin pukul 13.00 WIB," ujar Komisioner KPI RI, Hasyim Asyari, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu penyesuaian teknis yang itu meliputi 170 TPS, 159 KSK dan 160 Pos itu kemudian mau tidak mau yang pos dikurangi dulu berdasarkan rekomendasi dari bawaslu, kemudian secara teknis memerlukan pencermatan untuk mengoreksi," imbuh dia.
Rencananya selain membacakan hasil rekapitulasi suara Kuala Lumpur, KPU juga akan merekapitulasi empat provinsi yang tersisa. Yakni, Riau, Sumatera Utara, Maluku dan Papua.
"Empat KPU Provinsi ini insyaAllah hari ini, senin, sudah berada di Jakarta beserta dokumen dokumen yang siap untuk dilanjutkan rekapitulasi nasional," kata Hasyim.
Hasyim pun optimistis proses rekapitulasi akan selesai pada 22 Mei 2019.
"Memang 35 hari sejak pemungutan suara itu jatuhnya tanggal 22 Mei. Sehingga mau tidak mau KPU harus menuntaskan ini maksimal sampai dengan tanggal 22 Mei 2019. Harus yakin dong, harus optimis," pungkasnya.
Ma'ruf Amin: Di Pilpres Harus Siap Kalah Siap Menang (eva/mae)











































