Depkes: Hindari Malpraktek, 1 Dokter Tangani 3 Praktek

Depkes: Hindari Malpraktek, 1 Dokter Tangani 3 Praktek

- detikNews
Rabu, 05 Okt 2005 14:53 WIB
Jakarta - Untuk menertibkan praktek dokter dan melindungi pasien, Departemen Kesehatan (Depkes) akan membatasi jumlah praktek bagi dokter umum dan dokter gigi. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi kasus malpraktek yang saat ini secara akumulasi terdapat lebih dari 90 kasus.Hal tersebut diungkapkan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat konferensi pers Pemberlakuan UU No 29/2004 tentang Praktek Kedokteran di Depkes, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/10/2005)."Pembatasan 3 atau 4 praktek agar dokter memiliki waktu yang lebih banyak bagi pasien. Pasien akan terurus, mutu pelayanan meningkat dan mengurangi kemungkinan terjadinya malpraktek," kata Siti.Menurut Siti, penataan praktek dokter itu akan diatur dalam Permenkes tentang penyelenggaraan praktek dokter dan dokter gigi. Dalam Permenkes ini surat izin praktek (SIP) bagi dokter dan dokter gigi akan diberikan paling banyak pada tiga tempat saja. "Hal ini sesuai dengan akan diberlakukannya UU No 29/2004 pada (6/10/2005) esok," ujarnya.Siti menjelaskan, yang terpenting dari UU tersebut adalah penataan surat tanda registrasi dan SIP bagi dokter dan dokter gigi. Sebelumnya pelaksanaan registrasi ini dilakukan oleh Depkes, namun berdasarkan UU ini registrasi akan dilakukan oleh konsil kedokteran untuk dokter dan konsil kedokteran gigi. "Sedangkan SIP tetap dikeluarkan Dinkes kabupaten/kota," jelasnya.Siti memaparkan, bagi yang melakukan tugas pendidikan di rumah sakit, SIP akan berlaku pada rumah sakit tersebut dan rumah sakit yang menjadi jejaringnya. "Sedangkan bagi yang diberi tugas kedinasan dapat diberikan tugas pada sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk dengan menggunakan SIP yang dimiliki," ujarnya. (ary/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads