BPKP: Pengadaan Jasa Asuransi KPU Salahi Prosedur
Rabu, 05 Okt 2005 14:14 WIB
Jakarta - Persidangan kasus korupsi pengadaan jasa asuransi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan terdakwa Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Dalam keterangan yang disampaikan Slamet Tulus Wahyono, saksi ahli dari BPKP, pengadaan jasa asuransi di tubuh KPU telah terjadi penyimpangan prosedural."Proses pengadaan tidak sesuai dengan Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Yaitu proses pengadaan jasa asuransi KPU dilakukan dengan cara penunjukan langsung," kata Slamet di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/10/2005).Seharusnya, lanjut Slamet, sesuai dengan keppres tersebut di atas, proses yang dilakukan adalah pemilihan langsung, bukan penunjukan langsung, karena waktunya masih cukup dilakukan pemilihan langsung. Selain itu, hasil temuan BPKP juga menunjukkan indikasi rekayasa dalam proses pengadaan jasa asuransi tersebut. "Kontrak sudah ditandatangi sebelum pelelangan dimulai, sehingga pelelangan hanya sebagai kedok saja," imbuhnya,Dalam sidang sebelumnya, Direktur Teknis dan Pemasaran Bumi Putra Muda (Bumida) 1967, Julian Noor membenarkan bahwa Bumida mendapat penunjukan langsung pengadaan asuransi kecelakaan diri senilai Rp14,8 miliar bagi anggota KPU dan KPPS se-Indonesia.Dalam sidang Agustus lalu itu, Julian Noor juga membenarkan bahwa Bumida memberikan diskon premi sebesar 34 persen dari total premi yang mencapai Rp14,8 miliar.
(jon/)











































