Harga Tertinggi Pangkalan Minyak Tanah DKI Akan Direvisi

Harga Tertinggi Pangkalan Minyak Tanah DKI Akan Direvisi

- detikNews
Rabu, 05 Okt 2005 13:49 WIB
Jakarta - Harga Tertinggi Pangkalan (HTP) minyak tanah di DKI Jakarta akan direvisi menyusul keluarnya keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menetapkan HTP minyak tanah di setiap provinsi sebesar Rp 2.275."Kita kan selalu menentukan harga pasaran. Lalu ada surat dari Mendagri yang harganya lebih dari itu sehingga akhirnya perlu penyesuaian dan akan dirumuskan," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.Hal ini disampaikan dia di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2005).Namun demikian, Sutiyoso belum dapat mengungkapkan perubahan harga yang akan ditetapkan. "Nanti dihitung dulu. Kita ingin cepat agar tidak terjadi gejolak di lapangan," ujar Sutiyoso.Kenapa harga di eceren tidak ditetapkan? "Langkah itu berbeda-beda jenis, jarak, dan angkutannya ini yang menyebabkan perbedaan. Jadi selama ini kita menetapkan harga pangkalan," jawab Sutiyoso.Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso telah mengeluarkan SK nomor No.117/2005 yang menetapkan harga tertinggi pangkalan minyak tanah DKI Jakarta sebesar Rp 2.250. Keputusan ini dikeluarkan pada 3 Oktober 2005. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads