Ustaz Iyus diamankan polisi dari rumahnya pada Jumat (17/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Ini terkait beredarnya potongan video ucapannya di media sosial (medsos) berdurasi 1 menit. Video itu disoal karena dia bicara soal kecurangan pemilu, komunisme yang sudah masif di Indonesia serta adanya ajakan perlawanan.
Berikut pernyataan Iyus di video yang beredar viral di medsos tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kita tahu bahwa Ramadhan bukan hanya syahrul Quran, syahrul mubarak, tapi juga syahrul jihad. Oleh karena itu, diupayakan kepada seluruh umat Islam dan seluruh bangsa Indonesia yang merasa dirinya peduli terhadap bangsa ini, kita melihat bahwa fenomena atau fakta-fakta kecurangan di lapangan terkait dengan Pemilu juga terkait dengan isu komunisme yang muncul sekarang ini, terutama komunisme yang berurat, berakar dari negeri China, yang sekarang sudah sangat masif menggerogoti semua lini kita, maka harus kita lawan.
Oleh karena itu, Ramadhan ini 1440 H adalah momentum seluruh kekuatan umat Islam dan seluruh bangsa Indonesia untuk hadir, bangkit, dan melawan. Oleh karena itu, kepada semua ikhwah atau saudaraku sekalian, agar kalian bisa turun nanti sesuai dengan instruksi yang kita berikan nanti. Mudah-mudahan kita tetap dalam keadaan bersatu dan kita bersyukur kepada nikmat Allah SWT yang begitu besar kepada kita, semangat badar kita bangkitkan, semangat perlawanan kita bangkitkan, terutama pada isu-isu komunisme yang sangat masif sekarang berkembang di tengah-tengah kita.
Dan oleh karena itu, jihad tentu saja sebagai bagian dari perjuangan umat Islam dan kita mengambil paket lengkap kekuatan umat Islam itu bukan hanya akidah, zikir, ibadah, dan sebagainya. Tapi juga puncaknya adalah jihad fisabilillah. Ayo kita gerakkan sama-sama dan kita bangkit bersama. Takbir!
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustaz Iyus pun diperiksa intensif di Sat Reskrim Polres Bogor Kota terkait ucapannya itu. Tidak lama, dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran berita bohong.
![]() |
Ustad Iyus disangkakan memenuhi unsur dalam pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong dan atau pasal 160 KUH Pidana.
Tim kuasa hukumnya pun bergerak. Kuasa hukum ustaz Iyus, Beni Mahyudin, angkat bicara menjelaskan perkara ini. Beni menjelaskan, video ucapan Ustaz Iyus yang tersebar itu tidak utuh sehingga mengubah makna. Dia mengaku tidak tahu siapa pihak yang menyebarkan potongan video tersebut di medsos.
"Itu tidak ada tujuannya untuk ujaran kebencian. Statement beliau ini untuk mengajak saja bahwa komunis itu menjadi musuh bersama. Kalau ada yang merasa komunis tidak musuh bersama, kita perlu pertanyakan," kata Beni saat dihubungi detikcom lewat telepon, Sabtu (18/5/2019).
Terkait ucapan Ustaz Iyus soal jihad, menurutnya, itu adalah ajakan jihad konstitusi, bukan perang.
Ustaz Iyus, menurut Beni, dalam video itu juga memberi respons terhadap Bawaslu, yang memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Ini juga diperkuat dengan laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait dugaan kecurangan di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Perlawanan untuk jihad perang melawan NKRI nggak mungkin lah ya. Ini perlawanan jihad konstitusi, dalam artian melalui proses hukum. Ini kan terkait dengan keputusan KPU, proses-proses di KPU, kemudian proses Bawaslu terhadap kecurangan-kecurangan. Itu yang disampaikan Ustaz Iyus dalam BAP-nya," jelasnya.
"Jadi tolong dicatat tebal-tebal, Ustaz Iyus itu statement-nya jihad konstitusi, bukan jihad dalam pengertian perang. Ustaz Iyus dalam BAP-nya ke penyidik menyatakan ada statemen dia yang terpenggal, hanya kami belum dapatkan video viral awalnya. Ustaz Iyus sendiri tidak tahu siapa yang memviralkan," sambungnya.
Beni kemudian mengaku mendapatkan informasi ustaz Iyus akan ditahan. Dia pun datang ke Mapolres Bogor Kota untuk mengajukan penangguhan penahanan. Keluarga dan istri ustaz Iyus menjamin. Hasilnya, polisi mengabulkan penangguhan penahanan dan proses hukum tetap jalan.
"Dengan alasan kemanusiaan dan dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti Kapolresta Bogor Kota memberikan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser dalam keterangannya, Sabtu (18/5).
"Namun proses hukum tetap berjalan dan ustaz Iyus diwajibkan lapor diri 2 kali seminggu di Sat Reskrim Polresta Bogor Kota," sambungnya menegaskan.
Kombes Hendri mengatakan, saat diperiksa ustaz Iyus telah memberi keterangan. Menurutnya ustaz Iyus juga meminta maaf terkait ucapannya dalam video yang viral itu.
"Dalam hasil pemeriksaan Ustaz Iyus sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama," katanya.
Pantauan detikcom, Iyus keluar dari salah satu ruangan Sat Reskrim Polres Bogor Kota sekitar pukul 14.15 WIB. Dia didampingi sejumlah orang, salah satunya kuasa hukumnya Beni Mahyudin. Saat diklarifikasi, Iyus mengakui ada khilaf terkait ucapannya.
![]() |
"Saya juga menyadari barangkali ada kealpaan, ada kekhilafan yang saya sampaikan, itu sangat manusiawi pada saat situasi dan kondisi tertentu membuat saya semangat ternyata ada hal-hal yang barangkali secara hukum lewat kontrol," kata Iyus.
Ustaz Iyus mengaku akan pulang ke rumah. Dia berjanji bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum di Polres Bogor Kota, termasuk wajib lapor.
Meski penahanannya ditangguhkan, Ustaz Iyus dikenai wajib lapor dua kali seminggu pada Senin dan Kamis di Sat Reskrim Polresta Bogor Kota. Proses hukumnya tetap berjalan. Dia mengaku siap menjalani.
Meski demikian, Ustaz Iyus berharap kasus ini tidak dilanjutkan. Dia mengatakan kasus ini akan menjadi pelajaran berharga baginya ke depan agar lebih berhati-hati.
"Ya hati-hati saja, membuat pernyataan hati-hati. Berbeda pendapat boleh tetapi hati-hati dalam membuat pernyataan-pernyataan sikap dan rekaman dan apalagi itu diviralkan," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini