Koter TNI Diaktifkan Lagi, Lembaga Lain Jangan Tersinggung
Rabu, 05 Okt 2005 13:00 WIB
Jakarta -
Presiden SBY meminta TNI terlibat dalam perang melawan teroris. Hasilnya, TNI pun mengaktifkan kembali komando teritorial (koter) hingga level desa. Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menegaskan, pengaktifan kembali koter hingga tingkat terbawah itu semata untuk menanggulangi terorisme. Dia meminta agar institusi lain tidak merasa tersinggung dengan keterlibatan TNI dalam menanggulangi terorisme."Komando teritorial diaktifkan kembali sampai ke tingkat desa tanpa ada institusi yang tersinggung dengan kita mencoba mendeteksi lingkungan yang ada," kata Tarto, panggilan akrab Panglima TNI usai upacara HUT ke-60 di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Rabu (4/10/2005).Seperti diketahui, koter meliputi Komando Daerah Militer (Kodam), Komando Resort Militer (Korem), Komando Distrik Militer (Kodim), Komando Rayon Militer (Koramil), hingga Bintara Pembina Desa (Babinsa). Menyusul desakan agar koter dihapus tahun lalu, Babinsa pun ditarik ke level yang lebih tinggi.Tarto menjelaskan, selama ini pihak TNI menahan diri supaya tidak mengganggu dan menyinggung institusi lain sehingga koter tingkat desa tidak diaktifkan lagi. Namun bila sudah ada koordinasi yang bagus di bawah koordinasi Menko Polhukam maka keterlibatan TNI untuk membantu pihak institusi lainnya dalam memerangi terorisme akan lebih leluasa."Barangkali Menko Polhukam yang akan mengkoordinasikan semua agar TNI dalam tugasnya tidak bertubrukan. Justru untuk memperkuat institusi lainnya dalam memerangi terorisme," jelas Tarto.Bantuan TNI dalam memerangi terorisme, menurut Tarto, melakukan upaya untuk menyadarkan kembali masyarakat agar memiliki kepekaan terhadap lingkungannya. Tarto sendiri mengakui sinyal Presiden SBY dalam pidato HUT TNI tadi. Presiden meminta agar TNI ikut berperan memerangi terorisme. "Namun sinyal Presiden tersebut harus diatur dan nanti Menko Polhukam yang memutuskan," ujarnya.Sekadar diketahui, dalam UU TNI telah dihapuskan pasal tentang komando teritorial secara bertahap. Gelar pasukan TNI hanya terbatas untuk daerah konflik, perbatasan, dan wilayah terpencil.
(atq/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































