Pantauan detikcom, Iyus keluar dari salah satu ruangan Satuan Reskrim Polres Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat, pukul 14.15 WIB, Sabtu (18/5/2019). Iyus langsung turun menuju halaman polres.
Dia disambut oleh tim kuasa hukumnya. Salah satunya Beni Mahyudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Bogor Kota menetapkan Iyus Khaerunnas sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Meski demikian, penahanannya ditangguhkan.
"Dengan alasan kemanusiaan dan dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti, Kapolresta Bogor Kota memberikan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser dalam keterangannya, Sabtu (18/5).
"Namun proses hukum tetap berjalan dan Ustaz Iyus diwajibkan lapor diri dua kali seminggu di Sat Reskrim Polresta Bogor Kota," sambungnya menegaskan.
Tonton video Ketua GNPF-U Bogor Tersangka Kasus Video Ajakan Perlawanan:
(idh/hri)