Presiden Minta TNI Berperan dalam Pemberantasan Terorisme
Rabu, 05 Okt 2005 11:57 WIB
Jakarta - Kembali terjadinya aksi pemboman di Tanah Air menunjukkan masih lemahnya pemberantasan kejahatan terorisme. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun meminta TNI untuk berperan secara efektif dalam menangkal dan menindak kejahatan terorisme. Permintaan ini disampaikan Presiden SBY dalam pidatonya saat menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari TNI ke-60 di Pangkalan Udara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Rabu (5/10/2005).Peran serta TNI dalam pemberantasan terorisme, menurut presiden, merupakan salah satu tugas operasi militer di luar perang yang dinyatakan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.Menurut SBY, bentuk ancaman yang kita hadapi dewasa ini di antaranya adalah terorisme yang mencoreng nama baik bangsa dan negara di pergaulan internasional. Aksi terorisme juga merusak ketenteraman sosial dan menghambat pertumbuhan ekonomi.SBY lalu merujuk pada serangan bom Bali II yang menambah berat persoalan yang harus dihadapi bangsa Indonesia di tahun 2005. Karena pada saat yang sama negara tengah berjuang untuk mengatasi wabah flu burung, melemahnya nilai tukar rupiah, krisis energi, dan bencana tsunami.Berdasarkan PermintaanPanglima TNI Jenderal Endriartono menyatakan, UU TNI memang memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan operasional di luar perang. Tapi tindakan-tindakan tersebut harus berdasarkan permintaan. "Sekarang pemerintah ingin menggunakan TNI seperti apa. Tapi tentu kita tidak bisa melakukan operasi sendiri sejauh tidak ada perintah dari yang mempunyai kewenangan atau permintaan bantuan dari Polda dan lainnya," katanya.Karena itu, lanjut Sutarto, keterlibatan TNI dalam pemberantasan kejahatan terorisme ini dikoordinasikan oleh Menko Polkam. "TNI dalam perannya justru tidak menggugurkan peran polisi tapi memperkuat institusi yang ada untuk memerangi terorisme ini," katanya.
(gtp/)











































