"Dihukum seumur hidup," ucap hakim ketua Abbar Ivanto di PN Bima, NTB, Jumat (17/5/2019).
Rudi ditangkap di salah satu kos di Lingkungan Karara, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Rasanae Barat, Bima, NTB, pada Juli 2018. Dari tangan Rudi, polisi mengamankan sabu seberat 1 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabu tersebut sudah dibagi dalam 13 paket siap edar.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan pikir-pikir atas vonis ini. Hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan ini dinilai pihak JPU karena terdakwa yang tidak kooperatif.
"Atas putusan hakim ini, kami menyatakan pikir-pikir dulu," kata JPU Ikwanul Fiaturrahman. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini