Pengadilan Bima Vonis Seumur Hidup Pemilik Sabu 1 Kg

Pengadilan Bima Vonis Seumur Hidup Pemilik Sabu 1 Kg

Faruk - detikNews
Jumat, 17 Mei 2019 19:58 WIB
Pengadilan Bima (Faruk/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa pemilik narkoba jenis sabu seberat 1 kg, Rudi Santoso (35). Hukuman itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara.

"Dihukum seumur hidup," ucap hakim ketua Abbar Ivanto di PN Bima, NTB, Jumat (17/5/2019).

Rudi ditangkap di salah satu kos di Lingkungan Karara, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Rasanae Barat, Bima, NTB, pada Juli 2018. Dari tangan Rudi, polisi mengamankan sabu seberat 1 kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sabu tersebut sudah dibagi dalam 13 paket siap edar.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan pikir-pikir atas vonis ini. Hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan ini dinilai pihak JPU karena terdakwa yang tidak kooperatif.

"Atas putusan hakim ini, kami menyatakan pikir-pikir dulu," kata JPU Ikwanul Fiaturrahman. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads