"Jadi kami mau sampaikan kepada semua pihak, jangan menjadikan putusan Bawaslu RI ini sebagai bahan untuk mendelegitimasi penyelenggara pemilu dan menuduh KPU curang serta berpihak kepada paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin," kata Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, dalam keterangannya, Jumat (17/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polemik Situng KPU harus diakhiri, sebab putusan Bawaslu RI sudah cukup jelas. Dan kesalahan/kekeliruan penginputan formulir C1 di aplikasi Situng KPU sebagian besar telah diperbaiki dan ada yang sementara diperbaiki oleh KPU," ujar Irfan.
Irfan mengajak semua pihak menunggu pengumuman dan penetapan hasil pemilu pada 22 Mei yang akan datang. Jika ada yang tidak puas pada hasil pemilu ia meminta agar pihak tersebut menempuh jalur konstitusional.
"Marilah kita sabar menunggu pengumuman hasil penghitungan suara dari KPU, 22 Mei 2019 mendatang. Apapun hasilnya harus dihormati dan dipatuhi. Apabila tidak menerima hasil penghitungan tersebut, silakan menempuh mekanisme yang tersedia menurut undang-undang yaitu dengan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar sidang putusan terkait dua laporan BPN terhadap KPU. Hasilnya, KPU dinyatakan bersalah karena melanggar tata cara penginputan data dalam situng dan meminta KPU melakukan perbaikan.
Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke Situng. Putusan ini diberikan karena adanya laporan dari BPN terkait kecurangan dan meminta Situng dihentikan.
Simak Juga 'TKN Tantang BPN Adu Data di Pleno KPU: Kalau Tak Datang, Pengecut!':
(yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini