KPU akan Tegur Lembaga yang Belum Lapor Sumber Dana dan Metodologi QC

KPU akan Tegur Lembaga yang Belum Lapor Sumber Dana dan Metodologi QC

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 17 Mei 2019 17:47 WIB
Ilham Saputra (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Bawaslu meminta KPU menindaklanjuti putusan soal pelanggaran administratif pemilu terkait lembaga penyelenggara hitung cepat alias quick count (QC). KPU berjanji segera menyurati lembaga survei yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi QC.

"Ya nanti kita surati segera," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilham mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengecek jumlah lembaga survei yang belum melaporkan. Selain menyurati, Ilham juga mengatakan pihaknya akan memberikan peringatan dan teguran.

"Kita sedang cek ya jumlahnya," kata Ilham.

"Kita sampaikan, kita tegur, kita kasih peringatan," sambungnya.



Sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait lembaga penyelenggara hitung cepat alias quick count (QC). KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga penyelenggara quick count.

Setidaknya, disebut Bawaslu, ada 22 lembagaquick count yang belum menyerahkan laporan dana kepada KPU hingga tanggal yang telah ditetapkan, yakni 2 Mei. Karena itu, Bawaslu juga meminta KPU segera membuat pemberitahuan kepada lembaga survei yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi.


Simak Juga 'Blak blakan Jokowi: Misi Jokowi Setelah Menang QC':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads