"Waduh serius? Bukan karena pelanggaran personal? Tanggal 29 rencananya Komisi III akan kunker (kunjungan kerja) pengawasan ke Jawa Tengah. Akan ditanyakan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik, Jumat (17/5/2019).
TT dipecat secara tidak hormat oleh Polda Jateng lantaran orientasi seksnya yang menyimpang. TT dinyatakan melanggar Peraturan Polri tentang kode etik yaitu Perkap No 14 tahun 2011 dan hasilnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Surat keputusan PTDH turun pada 27 Desember 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan itu disebutkan anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, serta kehormatan Polri. Kemudian anggota Polri juga diwajibkan menaati, menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
TT pun merasa didiskriminasi karena pemecatannya itu diduga terkait orientasi seksualnya sebagai penyuka sesama jenis alias gay. TT lalu melakukan upaya banding ke komisi banding tapi ditolak. Pria asal Blora itu pun masih melakukan upaya lain dengan menggugat Polda Jateng dalam hal ini Kapolda. Gugatan dilakukan di PTUN Semarang pada 26 Maret 2019 dan masih berjalan hingga saat ini.
Komisi III ingin mengecek seperti apa persoalan pemecatan karena masalah orientasi seks ini. Erma menyebut pihaknya akan mengambil sikap setelah mendapat informasi yang lengkap.
"Ini kan versi pengacara. Nanti kami tanyakan pas kunker ke Jawa Tengah. Kami kan belum tahu versi polisi. Komisi III ndak boleh ngambil sikap karena info satu pihak," sebut politikus Demokrat itu.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan data Propam Polda Jateng menyebut TT dijerat Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). TT disebut melakukan perbuatan tercela.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Agus.
Meski demikian, tidak disebutkan apa yang dimaksud dengan 'tercela'. "Penyidik hanya menyampaikan perbuatan tercela yang menjadi pertimbangan putusan PTDH," imbuhnya. (elz/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini