"Ya, tapi yang bersangkutan kasus utamanya desersi dan melakukan pelecehan seksual sehingga di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (17/5/2019).
Dedi menjelaskan TT secara resmi dipecat pada 27 Desember 2018 dengan pangkat terakhir brigadir. TT terakhir kali tugas sebagai anggota Subdit Wisata Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kode etik saat itu menjatuhkan sanksi bahwa perilaku TT adalah perbuatan tercela. Jadi saat itu Polda Jateng menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap TT.
Tidak hanya perilaku gaynya yang disorot, Polda Jateng juga memecat TT karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
"Yang bersangkutan di-PTDH karena perbuatan tercela, didukung dengan yang bersangkutan tidak masuk kantor meninggalkan tugas tanpa izin ke Singapura," imbuh Dedi.
Dedi menambahkan TT juga dipecat karena melakukan pelecehan seksual. Hal ini diketahui setelah Polda Jateng memutuskan pemecatan terhadap TT.
"Yang bersangkutan melakukan banding, namun ditolak, karena setelah diputuskan PTDH masih melakukan perbuatan tercela dengan korban 2 orang, yaitu dokter dan ortu angkatnya," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini