"Makar itu kalau perencanaan, persiapan untuk perencanaan, sudah dilaksanakan, baru bisa ditangkap. Kalau sudah terjadi, negara bubar, yang nangkep sopo? Yang ngadili siapa? Yang nuntut siapa?" kata Wiranto dalam sambutan di acara Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik, yang diadakan Kemendagri di Hotel Paragon, Kamis (16/5/2019).
Wiranto mengatakan MK dalam putusannya menyampaikan, untuk pidana makar, konstruksi hukumnya tidak perlu sempurna. Setiap upaya perencanaan bisa dikategorikan makar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto sadar akan muncul sorotan terhadap apa yang dilakukan penegak hukum mengenai penggunaan pasal makar ini. Oleh karena itulah dia membentuk tim asistensi hukum nasional guna membantu melakukan pengkajian.
"Pakar hukum itu kan, jadi cuma memberikan saran. Kok ribut," kata Wiranto. (azr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini