Wiranto: Kalau Makar Harus Nunggu Terjadi, Nanti yang Nangkap Siapa?

Wiranto: Kalau Makar Harus Nunggu Terjadi, Nanti yang Nangkap Siapa?

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 16 Mei 2019 15:31 WIB
Wiranto (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Menko Polhukam Wiranto berbicara menanggapi kritik terhadap penegak hukum yang menindak sejumlah tokoh yang dijerat dengan pasal makar. Wiranto mengatakan penggunaan pasal makar tak perlu menunggu makar terjadi.

"Makar itu kalau perencanaan, persiapan untuk perencanaan, sudah dilaksanakan, baru bisa ditangkap. Kalau sudah terjadi, negara bubar, yang nangkep sopo? Yang ngadili siapa? Yang nuntut siapa?" kata Wiranto dalam sambutan di acara Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik, yang diadakan Kemendagri di Hotel Paragon, Kamis (16/5/2019).

Wiranto mengatakan MK dalam putusannya menyampaikan, untuk pidana makar, konstruksi hukumnya tidak perlu sempurna. Setiap upaya perencanaan bisa dikategorikan makar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau sudah merencanakan, menghasut, kemudian mempersiapkan dalam pelaksanaannya, sudah bisa dikategorikan tindakan makar," tutur Wiranto.



Wiranto sadar akan muncul sorotan terhadap apa yang dilakukan penegak hukum mengenai penggunaan pasal makar ini. Oleh karena itulah dia membentuk tim asistensi hukum nasional guna membantu melakukan pengkajian.

"Pakar hukum itu kan, jadi cuma memberikan saran. Kok ribut," kata Wiranto. (azr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads