"Kami meminta dan tentu kami juga percaya kepolisian bisa bersikap profesional. Melakukan juga pemeriksaan tanpa melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan peraturan yang ada mengenai makar di Indonesia," kata Bara di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang laporan ini ada dasarnya, saya percaya bahwa kepolisian akan melakukan follow up sesuai dengan UU, karena memang kita tahu makar merupakan kejahatan yang serius," ujarnya.
"Tentu siapa pun bisa melaporkan satu pihak bahwa satu pihak itu melakukan indikasi makar. Tentu di sini terserah, tergantung pada kepolisian untuk menindaklanjuti dari laporan tersebut," imbuh Bara.
Caleg PDIP Dewi Tanjung sebelumnya melaporkan Amien Rais, Habib Rizieq, dan Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan makar terkait ajakan people power.
"Perkaranya sama dengan yang kita sangkakan kepada Saudara Eggi Sudjana, people power, dan itu orasinya Bapak Amien Rais langsung di depan KPU tanggal 31 Maret 2019," kata Dewi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
"Sebenarnya saya ini mau laporkan barengan dengan Eggi Sudjana kemarin, tapi kemarin kurang alat bukti. Jadi hari ini saya laporkan dengan Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir," imbuh dia. (tsa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini