"Sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (16/5/2019).
Selain itu KPK juga memanggil anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Agus Budiarto terkait kasus ini. Agus juga akan menjadi saksi untuk Supriyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, KPK di waktu yang sama melakukan OTT terhadap dua kepala daerah, yaitu Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar. Uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar disita kala itu.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yaitu tiga untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka untuk Perkara di Blitar.
Dalam pengembangan berikutnya, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. KPK pun menetapkan Supriyono sebagai tersangka.
Dia diduga menerima uang sebesar Rp 4.880.000.000, selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung. (abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini