"Bawaslu mengambil kesimpulan sebagai berikut. Satu, bahwa KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar anggota majelis, Rahmat Bagja, dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat," jelas Rahmat.
Untuk itu, Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar tata cara serta prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. Bawaslu meminta KPU segera mengumumkan lembaga survei yang tidak memasukkan laporan ke KPU.
"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat. Lalu memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," ujar anggota majelis hakim, Abhan, dalam persidangan.
Sebelumnya, laporan itu diajukan oleh Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo-Sandi pada Kamis (3/5). Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. BPN menilai KPU lambat menangani laporan terkait lembaga survei itu.
Simak Juga Sekelumit Kisah Dugaan Penggelembungan Suara Caleg di Pemilu 2019:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini