"Pemeriksaan saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).
Dua pejabat PLN tersebut adalah Syamsul Huda selaku Direktur Bisnis Regional Sulawesi dan Machnizon sebagai Direktur Bisnis Kalimantan. Keterangan jabatan keduanya tercantum dalam jadwal pemeriksaan resmi yang disampaikan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Berikut ini berbagai peran Sofyan yang disebutkan KPK:
1. Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1;
2. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo;
3. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau 1;
4. Sofyan membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (China Huadian Engineering Company Limited) dan perusahaan-perusahaan konsorsium.
Setya Novanto Bantah Minta Proyek PLTU Riau-1 ke Sofyan Basir:
(abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini