"Betul ada pemanggilan itu, diagendakan besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (16/5/2019).
Ani dipanggil sebagai saksi dalam suatu kasus berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong. Namun Argo tidak menjabarkan detail mengenai kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan diklarifikasi kaitan dengan unjuk rasa di Bawaslu mengenai makanan yang dimakan ada racunnya," ungkap Argo.
Dalam surat panggilan pemeriksaan, Ani dipanggil oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Ani sebagai saksi akan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Ani dipanggil berkaitan dengan laporan nomor laporan polisi LP/2929/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 12 Mei 2019 dengan pelapor Carolus Andre Yulika. Namun terlapor dalam kasus tersebut belum diketahui. (aan/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini