TKN Jokowi Ingin Caleg Penolak Hasil Pemilu Tak Dilantik, BPN: Prematur

TKN Jokowi Ingin Caleg Penolak Hasil Pemilu Tak Dilantik, BPN: Prematur

Zunita Amalia Putri - detikNews
Kamis, 16 Mei 2019 09:48 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Abdul Kadir Karding mengusulkan agar anggota DPR dari partai-partai yang menolak hasil pilpres untuk tidak dilantik. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menilai pernyataan itu prematur.

"Pertama, terlalu prematur untuk menyampaikan hal seperti itu," ucap juru debat BPN Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi, Rabu (15/5/2019).


Saleh menegaskan Prabowo tidak menolak Pemilu 2019 ini, melainkan hanya menolak penghitungan pilpres. Menurutnya, wajar dan sah saja jika salah satu paslon menolak hasil penghitungan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan ada jalur konstitusional yang disediakan bagi pihak yang tak setuju dengan hasil pemilu, yakni lewat gugatan MK. Jadi itu artinya tak masalah bila hasil pemilu ditolak. Bila sikap menolak hasil pemilu itu dilarang sejak saat ini, maka itu adalah sikap yang prematur.

"Andai kata ada yang nggak terima hasil pemilu, itu kan sah juga. Buktinya ada banyak partai yang belum menandatangani hasil daripada penghitungan, di kabupaten dan kecamatan. Ada juga yang tidak menandatangani, mereka merasa ada masalah. Ada juga yang masih mau mengajukan judicial review ke MK, itu kan berarti belum terima dan itu boleh-boleh saja," lanjut Saleh.

Sebelumnya, Karding menilai partai Koalisi Indonesia Adil dan Makmur pengusung Prabowo-Sandi sebenarnya menerima hasil pemilu. Karding pun mengusulkan anggota DPR dari partai-partai yang menolak hasil pilpres untuk tidak dilantik.

"Saya yakin sesungguhnya partai-partai 02 dalam hati kecil mereka pasti menerima pemilu. Menurut saya, yang menolak pemilu tidak dilantik anggota DPR-nya atau anggota DPRD-nya," tutur Karding kepada wartawan, Rabu (15/5).


Dia juga mengatakan tim Prabowo-Sandiaga bahwa partai-partai juga ikut bertanggung jawab dalam pemilihan anggota penyelenggara pemilu, termasuk Gerindra cs. Karding mengingatkan proses pemilihan penyelenggara pemilu dilakukan di DPR yang melibatkan fraksi-fraksi atau perwakilan partai di parlemen.



Prabowo Tolak Hasil Pemilu, Jokowi: Semua Ada Dasar Hukumnya:

[Gambas:Video 20detik]

(zap/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads