Pengusaha Medan Usulkan HET Minyak Tanah Rp 2.300 per liter
Rabu, 05 Okt 2005 01:17 WIB
Medan - Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Sumut sebesar Rp 2.300 per liter. Usulan kepada pemerintah provinsi (pemprov) Sumut ini sudah disampaikan sejak beberapa hari lalu dan belum ditanggapi. Diharapkan, Pemprov Sumut secepatnya melakukan pembahasan. Sehingga harga HET minyak tanah di Sumut ini sudah keluar Rabu (5/10/2005)," kata Ketua Bidang Minyak Tanah Hiswana Migas Sumut Datmalem Ginting, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (4/10/2005). Datmalem menyesalkan, sejauh ini pemerintah daerah setempat masih belum menetapkan HET. Sedangkan di pasaran harga minyak tanah ini bisa mencapai Rp 2.500. HET di Sumut ini, lanjut Datmalem, sudah diajukan dengan harga plus minus-nya sekitar Rp 2.300 per liter. Berdasarkan analisa Datmalem, dari harga minyak tanah Rp 2.000 per liter yang ditetapkan, maka HET yang diajukan Hiswana Migas Sumut antara Rp 2.285 - Rp 2.300. Dengan komponen margin, keuntungan untuk angkutan Rp 100 per liter, keuntungan untuk agen Rp 55 per liter, keuntungan untuk pangkalan Rp 95 per liter dan pengawasan Rp 50. "Khusus untuk pengawasan ini, dananya diserahkan langsung kepada Departemen Dalam Negeri dan Menteri Dalam Negeri lah yang akan mengaturnya," lanjut Datmalem Ginting kepada wartawan. Walaupun usulan HET hanya di kisaran angka Rp 2.300, namun fakta di lapangan, sejumlah warga mengaku memberi minyak tanah dengan harga hingga Rp 2.500. Bahkan, pada beberapa tempat di Medan, kondisi minyak tanah tidak selalu tersedia.Datmalem Ginting menilai, hal itu hanya bersifat sementara. Sebab, belum ada HET yang definitif dari pemerintah daerah. Meski demikian, Datmalen berjanji hal-hal seperti ini tidak akan dibiarkan terus berlanjut. Terutama setelah HET minyak tanah diusulkan dan mendapat ketentuan definitif dari pemprov."Kita memang sudah minta kepada pemilik pangkalan dan agen untuk menjual minyak tanah pada saat transisi ini, dengan HET sebesar Rp 2.300 per liter. Kalau masih ada pangkalan atau agen yang menjual di atas HET yang kita usulkan, maka hal itu diluar jalur. Maka pasti kita akan tindak," tegas Datmalem, seraya menambahkan bahwa sampai saat ini sudah cukup banyak pangkalan atau agen yang mendapat tindakan dari Hiswana Migas Sumut. Disebutkan Datmalem, saat ini untuk seluruh Propinsi Sumut sedikitnya terdapat 3.400 pangkalan dan 200 agen. Sedangkan untuk Kota Medan, sedikitnya terdapat 960 pangkalan dan 49 agen.Seperti diberitakan, Pemerintah pusat menetapkan harga tertinggi pangkalan (HTP) minyak tanah di setiap provinsi sebesar Rp 2.275. Keputusan itu ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri yang kemudian dikirimkan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
(ism/)











































