Polisi Medan Tangkap Pelaku Pungli Dana Kompensasi BBM

Polisi Medan Tangkap Pelaku Pungli Dana Kompensasi BBM

- detikNews
Rabu, 05 Okt 2005 00:51 WIB
Medan - Polsek Kota Medan dan Poltabes Medan menangkap seorang wanita yang melakukan pungutan liar. Wanita ini disinyalir memungut dana dari warga yang telah menerima dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM). Selasa (4/10/2005) polisi menahan Nurlela Marpaung, warga Lingkungan VII, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimoon, Kota Medan. Nulela yang juga petugas pendataan keluarga miskin di lingkungannya diduga memungut dana dari warga. Dana yang dipungut Nurlela jumlahnya bervariasi hingga Rp 25.000. Sasaran pungutan ini bagi setiap keluarga miskin yang telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp 300.000 untuk tiga bulan. Warga pun mengiyakan. Sebab, yang meminta adalah petugas pendataan keluarga miskin dan juga istri kepala lingkungan.Penangkapan ini bermula dari banyaknya desas-desus masyarakat soal ada pungutan liar oleh tersangka, yang merupakan istri Kepala Lingkungan VII Ruslan Nasution. Setelah seluruh bukti dikumpulkan, polisi pun menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso Gang Fajar, Medan. Kepada polisi, Nurlela mengaku tidak pernah meminta uang kompensasi BBM yang diterima warga miskin di sekitar rumahnya. Namun, justru warga memberikannya dengan ikhlas karena merasa terbantu setelah didatanya. "Dari awal pendataan saya tidak mengatakan, jika uang kompensasinya cair mereka harus membayar kepada saya. Tetapi, setelah menerima uangnya di kantor pos mereka malah memberi saya, katanya untuk jajan bakso," elak Nurlela.Keterangan yang diperoleh polisi menyebutkan, dari 93 keluarga miskin yang didata Nurlela, 88 di antaranya telah menerima pembayaran dana PKPS BBM di kantor pos. Karena itu, polisi berencana mengembangkan penyelidikan karena diduga masih banyak keluarga miskin penerima dana PKPS yang dimintai uang."Kami baru memeriksa lima saksi korban. Kemungkinan, jumlahnya bertambah terus karena keluarga miskin yang dimintai uang masih banyak. Tersangka mengaku berhasil mengumpulkan sekitar Rp 700 ribu, namun yang kami sita baru Rp 120 ribu. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Kapolsek Medan Kota AKP Hary di kantornya, Jalan Stadion Medan.Saksi korban yang sudah dimintai keterangannya antara lain Silnawah (36), Dahlia (35), Arbaiah (49), Suriati (33), yang seluruhnya tinggal di Jalan Brigjen Katamso, Gang Sempurna, Lingkungan VII, Sei Mati, Medan. Mereka dipungut antara Rp 10.000 dan Rp 25.000 per keluarga. (ism/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini