Puteh Bantah Beri Popon Uang untuk Suap Panitera PT DKI

Puteh Bantah Beri Popon Uang untuk Suap Panitera PT DKI

- detikNews
Selasa, 04 Okt 2005 22:19 WIB
Jakarta - Gubernur nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh membantah telah memberikan uang kepada pengacaranya, Teuku Sayifudin Popon. Uang yang dimaksud diduga untuk menyuap dua orang panitera di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Saya tidak pernah memberikan uang tersebut untuk melakukan penyuapan," kata Abdullah Puteh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gedung Uppindo Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2005).Pernyataan Puteh itu disampaikan dalam persidangan kasus suap dengan terdakwa Wakil Panitera PT DKI Ramadhan Rizal dan Panitera Pengganti M Soleh. Puteh memberikan keterangan itu dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain itu, Puteh mengaku tidak pernah menemui kedua terdakwa tersebut. "Saya tidak kenal mereka," elak Puteh.Saksi lain yang juga istri Puteh, Linda Purnomo mengungkapkan hal yang sama. Linda mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Popon untuk menyuap kedua panitera itu. "Saya tidak pernah tahu menahu mengenai uang Rp 250 juta itu," aku Linda. Linda juga menyatakan, dirinya tidak pernah memberikan uang atau suap kepada majelis hakim pengadilan tinggi yang mengadili suaminya.Sedangkan menurut pengakuan Popon di persidangan, uang yang diduga digunakan untuk menyuap itu diberikan atas perintah Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Said Salim. "Memang ingin memberikan uang kepada M Soleh. Tapi ini disuruh Said Salim. Saya tidak tahu uang itu untuk apa dan darimana," bantah Popon. (ism/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads