Sidang Pertama Said Agil dan Taufik Kamil Kamis 6 Oktober

Sidang Pertama Said Agil dan Taufik Kamil Kamis 6 Oktober

- detikNews
Selasa, 04 Okt 2005 21:05 WIB
Jakarta - Tersangka kasus penyalahgunaan Dana Abadi Umat (DAU) Said Agil dan Taufik Kamil akan segera menduduki jabatan lain yakni kursi terdakwa. Pada Kamis (6/10/2005) lusa, keduanya akan menghadiri sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini dibenarkan salah satu jaksa penuntut umum (JPU) kedua tersangka, Ranu Mihardja di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2005). "Mereka disidangkan secara terpisah. Nanti tergantung pengadilan, siapa dahulu yang akan disidangkan," jelas Ranu.Ranu yang juga anggota Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tas Tipikor) ini juga memaparkan, tim jaksa sudah mempersiapkan segala hal untuk menghadapi sidang pertama ini. Kedua calon terdakwa ini, lanjut Ranu, tersandung kasus penyalahgunaan DAU yang mencapai nilai Rp 700 miliar serta Rp 67 miliar untuk penyalahgunaan dana Bimas Islam dan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Kedua tersangka yang juga mantan menteri agama dan mantan Dirjen BPIH itu, dalam dakwaannya melanggar pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Agenda sidang pertama kedua pejabat publik itu, yakni pembacaan dakwaan. Rencananya, majelis hakim yang akan memimpin sidang dengan terdakwa Said Agil dan Taufik Kamil itu, akan dipimpin Ketua PN Jakarta Pusat Cicut Sutiarso. Salah satu anggota majelis hakim yang akan membantu Cicut adalah Liliek Mulyadi. Berapa tahun maksimal ancaman hukuman keduanya? "Lihat saja nanti di persidangan," janji Ranu. (ism/)


Berita Terkait